Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara  (Sulselbartra) melaksanakan kegiatan penyitaan terhadap harta kekayaan milik tersangka kasus tindak pidana perpajakan a.n. HHS alias H berupa dua unit truk tangki merek Mitsubishi yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang – Parepare, Kabupaten Pinrang (Kamis, 1/9).

Dalam pelaksanaan kegiatan sita ini, tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra didampingi oleh Korwas PPNS Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Kegiatan sita ditandai dengan penyerahan dokumen dan aset oleh H kepada tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan disaksikan A selaku pegawai H dan perwakilan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Tersangka HHS alias H melalui perusahaan miliknya PT HMII yang berlokasi di wilayah administrasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7  Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sepanjang tahun 2017.

Modus yang digunakan adalah menerbitkan faktur pajak dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) namun tidak melaporkan dan tidak menyetorkannya ke kas negara yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar 1 miliar rupiah.

Pihak PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan guna mencegah tersangka mengalihkan atau memindah tangankan aset yang diduga digunakan atau diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana perpajakan. Aset tersebut selanjutnya dapat dirampas untuk pembayaran putusan denda. 

 

Pewarta: Satrio Ramadhan
Kontributor Foto: Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra
Editor: Mutia Ulfa