
Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita satu unit rumah milik pengemplang pajak berinisial TN alias MD alias D di Garut, Jawa Barat (Selasa, 9/11).
Usai disita, rumah tersebut selanjutnya akan dinilai oleh tim penilai DJP. Rumah tersebut juga akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan serta untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Tersangka TN sendiri saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jakarta sejak 15 September 2021 setelah berhasil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Tarogong Kaler, Garut, Jawa Barat.
Ia diduga kuat sengaja turut serta menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sehingga merugikan negara sebesar Rp2,56 miliar.
TN melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan CV TIK. Ia merupakan operator yang menginput faktur pajak TBTS.
Dalam kasus ini, TN disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia dapat dijerat hukuman pidana penjara selama dua hingga enam tahun serta didenda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP akan terus aktif menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak.
- 74 kali dilihat