
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malinau bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau mengadakan kegiatan edukasi perpajakan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung di Aula Dinas Pendidikan, Kabupaten Malinau (Rabu, 22/3). Tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pemahaman hak dan kewajiban perpajakan dalam belanja dan khusunya terkait dengan penggunaan Dana BOS kepada seluruh bendahara sekolah di Kabupaten Malinau.
Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Her Ovita Trianggono Iriawan selaku Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tanjung Redeb. Dalam sambutannya, Her Ovita menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk edukasi sekaligus sarana komunikasi kepada wajib pajak di wilayah kerja kabupaten Malinau, khususnya kepada bendahara sekolah yang mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
''Dengan diadakannya kegiatan edukasi ini diharapkan seluruh bendahara sekolah di Kabupaten Malinau dapat memiliki satu pemahaman yang sama terkait kewajiban perpajakan, khususnya terkait penggunaan Dana BOS sehingga kedepannya tidak ada permasalahan yang timbul atas penggunaan Dana BOS,'' tutur Her Ovita.
Setelah kegiatan dibuka, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber yaitu Taufiq Naji Manggala selaku Account Representative KPP Pratama Tanjung Redeb. Dalam paparannya, Taufiq menyampaikan hak dan kewajiban perpajakan atas transaksi yang bersumber dari penggunaan Dana BOS. Dalam penyampaian materi edukasi, dijelaskan secara detail mengenai contoh-contoh transaksi penggunaan dana dan bagaimana aspek perpajakannya. Lebih lanjut, dilaksanakan juga sesi tanya jawab dimana membahas mengenai kesulitan-kesulitan dan kasus-kasus perpajakan yang sering dialami oleh bendahara sekolah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pada akhir kegiatan, Her Ovita mengingatkan kepada 106 bendahara sekolah yang mengikuti kegiatan ini agar tidak perlu ragu untuk selalu melakukan konsultasi ke petugas pajak, apabila dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN/APBD terjadi permasalahan aspek perpajakan.
Pewarta: Yudhan Wahyu Illahi |
Kontributor Foto:Yudhan Wahyu Illahi |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat