Seorang pengurus klinik swasta mengonsultasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan di Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu, Jalan  Bhayangkara, Citepus, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 12/1).

“Saya mau lapor SPT tahun 2022, tapi saya belum yakin dengan penghitungan pajaknya. Mohon bantu teliti pak, ” ujar wajib pajak kepada petugas KP2KP Ahmad Rifai.

Sebelum pelaporan, Ahmad meminta agar Wajib Pajak (WP) menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi/laba, daftar penyusutan dan daftar omzet/penghasilan bruto.

Dalam daftar penghasilan bruto, WP mencantumkan omzet per bulan beserta penghitungan pajaknya dengan menggunakan tarif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018.

“Klinik Bapak terdaftar sejak 2016, jadi sudah tidak bisa menggunakan tarif 0,5 persen, “ ujar Ahmad.

“Sesuai ketentuan PP 23/2018, jangka waktu penggunaan tarif 0,5 persen bagi badan/lembaga selain Perseroan Terbatas (PT) adalah 4 (empat) tahun, “ imbuh Ahmad.

Atas dasar ketentuan tersebut, WP diminta menghitung kembali pajaknya menggunakan tarif 22 persen. Karena omzetnya kurang dari Rp4,8 Milyar, WP memilih untuk menggunakan fasilitas pengurangan tarif 50 persen sehingga tarifnya menjadi 11 persen. Tarif tersebut dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

“Baik pak, saya hitung ulang kembali penghasilan dan pajaknya, “ tutur WP. Setelah melakukan penghitungan ulang, WP membuat kode billing dan membayar pajaknya. Kemudian melaporkan SPT secara online.

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha