Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Junaidi, M.T. menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring menggunakan e-Filing di Kantor Sekretaris Daerah Banyumas, Jalan Kabupaten Nomor 1, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas (Jumat, 23/2).

Didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto Raden Agus Setiawan, Junaidi mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif untuk melaporkan SPT Tahunan mereka.

Menurut Junaidi, pelaporan SPT Tahunan saat ini lebih mudah dan nyaman karena bisa dilakukan secara daring di mana saja, kapan saja, dan tidak harus mengunjungi kantor pajak. "Lapor SPT wis gampang karo kepenak melalui pajak.go.id. Masyarakat Banyumas sing wis nduwe NPWP, aja klalen lapor SPT Tahunan, paling lambat 31 Maret 2024 ya,” ajak Junaidi dengan menggunakan dialek Banyumasan yang khas.

Selain itu, penjabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 8 Desember 2023 yang lalu ini juga mengajak warga untuk dapat melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sehubungan dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP yang berlaku secara penuh sejak 1 Juli 2024.

Ditemui secara terpisah di ruangan Kepala KPP Pratama Purwokerto, Kecamatan Purwokerto Timur, Raden menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Pekan Panutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. “Sebagai pemimpin dan panutan masyarakat, pejabat daerah memiliki peran penting dalam memberikan teladan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan perpajakan, salah satunya melalui pelaporan SPT yang tepat waktu,” ungkap Raden.

Lebih lanjut Raden menjelaskan, penerimaan SPT Tahunan yang diterima di tahun 2024 per 22 Februari 2024 sebanyak 28.750 SPT atau tumbuh sebesar 16,43% dari penerimaan SPT di tahun 2023 sebesar 24.693 SPT. “Sebanyak 782 SPT diterima secara manual, sedangkan 28.000 SPT diterima secara daring melalui pajak.go.id. Dan yang menyampaikan SPT secara online itu pertumbuhannya 23.92% dibandingkan tahun lalu sebesar 22.592 SPT,” terang Raden.

Sejalan dengan proses reformasi perpajakan yang sedang berjalan di DJP, Raden menyambut positif pertumbuhan pelaporan SPT yang disampaikan secara daring. “Ini artinya masyarakat saat ini semakin melek teknologi dan mengurangi biaya kepatuhan pajak karena wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak,” jelas Raden.

“Bahkan, di masa depan, semua kewajiban pelaporan SPT harus dilaksanakan secara online kecuali SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) Usahawan dengan status Nihil dan Kurang Bayar. SPT ini masih dapat disampaikan oleh wajib pajak secara manual. Selain itu, SPT Tahunan OP yang saat ini terdapat tiga jenis akan menjadi satu jenis saja di masa depan. Dengan standardisasi formulir SPT ini, wajib pajak tidak perlu lagi memilih jenis formulir yang sesuai dengan keadaan masing-masing wajib pajak,” terang Raden.

Raden berharap semua kemudahan ini membuat wajib pajak semakin patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

 

Pewarta: Meirna D.
Kontributor Foto: Singgih D.J
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.