
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa kedatangan wajib pajak yang bekerja sebagai pedagang besar sayuran di Kabupaten Gowa (Selasa, 9/6). Wajib pajak tersebut bernama Kasma yang kesehariannya mengurus keluarga dan usahanya sebagai pedagang sayur, sayuran yang dihasilkan juga dikirimkan ke Pulau Kalimantan sehingga diperkirakan rata-rata omzet perbulan wajib pajak sekitar 25 juta rupiah.
Awalnya wajib pajak mendatangi KP2KP Sungguminasa untuk mencetak kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang namun mendapatkan edukasi mengenai perpajakan yang ternyata selama ini kurang dipahami oleh wajib pajak, petugas menjelaskan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak dimulai dari kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dikarenakan status wajib pajak sebagai pengusaha hingga aturan baru mengenai pengenaan pajak atas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Oleh karena itu wajib pajak menjadi sadar akan kewajibannya dan langsung ingin melaporkan SPT Tahunannya walaupun sudah terlambat, "Awalnya saya cuma mau cetak kartu di kantor pajak, tapi petugas disini memberi edukasi saya mengenai kewajiban jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Saya jadinya tau kalau pelaporan SPT Tahunan itu wajib bukan karena ada urusan di kantor pajak baru dilaporkan SPTnya," ujar Kasma selaku wajib pajak.
Adapun tujuan dari pemberian edukasi ini adalah salah satu sarana penyuluhan tatap muka yang dianggap efektif untuk menumbuhkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya pajak bagi pembagunan di negara ini.
Pewarta: Amirah Dewi Amalia |
Kontributor Foto: Amirah Dewi Amalia |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat