Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora bersama Pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) I mengadakan sosialisasi Perpajakan Koperasi di Gedung PKPRI Blora (Jumat, 1/4).
Acara ini dihadiri sejumlah 50 pengurus koperasi se-kabupaten Blora, bertujuan agar menjadi sarana pembelajaran para pengurus koperasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 yang batas waktunya akan berakhir pada 30 April mendatang.
Ketua KPRI Kabupaten Blora melalui perwakilannya dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai Badan Usaha yang beranggotakan abdi Negara, maka seharusnya koperasi harus mematuhi peraturan yang dibuat negara, termasuk dalam hal perpajakan.
Peserta sosialisasi menanyakan pertanyaan mengenai kewajiban perpajakan baik kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Ade Nurdiansyah selaku pembicara dan rekan-rekan fungsional penyuluh KPP Pratma Blora memaparkan materi dan menjawab pertanyaan dari peserta hingga seluruh peserta memahami dan tidak kesulitan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan.
- 10 kali dilihat