Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan vonis terhadap seorang terdakwa pengemplang pajak, Ida Laila, pengurus Kelompok Usaha Bersama (KUB) R, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung (Kamis, 10/6).

Dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Kot tanggal 10 Juni 2021, terdakwa Ida Laila divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah  Rp20.134.084.376,00 (dua puluh milyar seratus tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah). Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa, apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp20.134.084.376,00 (dua puluh milyar seratus tiga puluh empat juta delapan puluh empat ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2018, terdakwa Ida Laila telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pembeli melalui KUB R. Perbuatannya tersebut merugikan negara sebesar Rp10.067.042.188,00 (sepuluh milyar enam puluh tujuh juta empat puluh dua ribu seratus delapan puluh delapan rupiah).

Sebagai informasi, penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus serupa yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.