Bendahara Desa Tanjung Raya Serawai mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang untuk berkonsultasi secara one-on-one terkait tata cara pembuatan bukti potong pajak. Sesi konsultasi berlangsung di loket helpdesk KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Jumat, 14/2). 

“Selamat siang, Bu. Untuk administrasi perpajakan di tahun 2025 ini, informasinya kami sebagai bendahara desa selain melakukan penyetoran, juga wajib untuk membuat bukti potong dan lapor SPT bulanan (SPT Masa–red). Saya masih belum terlalu paham terkait tata caranya,” ujar wajib pajak ketika mendatangi loket helpdesk dengan membawa laptop dan data-data transaksinya. 

“Betul, Pak, bendahara desa berkewajiban untuk membuat bukti potong, menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut, dan melaporkan SPT Masa. Untuk proses administrasinya semua dilakukan di aplikasi Coretax DJP. Sebelumnya apakah sudah pernah mencoba akses Coretax DJP, Pak?” jelas Chandra, pegawai KPP Pratama Sintang yang bertugas. 

Wajib pajak kemudian melanjutkan login dan melakukan perekaman bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pembelian oleh Desa Tanjung Raya Serawai pada Januari 2025. 

Chandra menjelaskan langkah-langkah menginput data transaksi satu per satu hingga bukti potong berhasil direkam dan diterbitkan. Lebih lanjut, Chandra juga menjelaskan terkait pelaporan SPT Masa dan pelaporan pajak. 

Usai berkonsultasi, Bendahara Desa Tanjung Raya Serawai menyampaikan terima kasih kepada petugas atas bimbingan yang diberikan. Menurutnya, layanan konsultasi one-on-one sangat membantu dalam memahami teknis penggunaan aplikasi Coretax DJP. “Dengan berkonsultasi dan mempelajari secara langsung cara menggunakan aplikasi Coretax (DJP—red) ini, kami jadi lebih yakin dalam mengelola pemotongan pajak dan pelaporannya. Kesalahan dalam penginputan data bisa diminimalisir,” ujarnya. 

Diharapkan dengan adanya konsultasi ini, tak hanya Bendahara Desa Tanjung Raya tetapi juga para bendahara desa lainnya semakin memahami mekanisme administrasi perpajakan pada  aplikasi Coretax DJP serta dapat menerapkan sistem perpajakan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.  

Pewarta: Chandra Hatipuspita
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua
Editor:Dandun Aji Wisnu wardhono

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.