KPP Pratama Yogyakarta menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Kompleks Pasar Beringharjo (Kamis, 25/11).

Kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta terdiri dari perwakilan pedagang Pasar Beringharjo, para Lurah Pasar di Kota Yogyakarta, para Ketua dan Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Kota Yogyakarta.

Kepala Bidang Pasar Rakyat Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Nugroho Utomo turut hadir dan mengajak para pedagang untuk memberi perhatian lebih pada perpajakan untuk kemajuan bangsa ini.

Dalam kesempatan ini, penyuluh Sutardi, Nanang Krisbianto, dan Intan Atika Puspaningtyas memaparkan materi UU HPP dan kewajiban perpajakan pedagang. Para pedagang diajak untuk belajar secara langsung menghitung kewajiban perpajakannya dalam kuis yang di Intan juga mengajak peserta untuk menjadi UKM yang paripurna, UKM yang menjalankan kewajiban perpajakan secara sempurna, yaitu mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Kepala KPP Pratama Yogyakarta Andi Setiawan menyampaikan bahwa gerakan pemerintah Kota Yogyakarta “Segoro Amarto” (Semangat Gotong Royong Agawe Majune Ngayogyakarta atau semangat gotong royong menuju kemajuan Yogyakarta) sangat sesuai dengan pajak.

“Hakikatnya, pajak adalah gotong royong dari masyarakat untuk kepentingan bersama. Hadirnya pajak semakin penting di saat pandemi melanda. Kebutuhan negara yang besar harus ditopang dengan penerimaan yang harmonis,” tambah Andi.

Pasar yang sering disebut Pasar Gedhe (pasar besar) oleh penduduk lokal ini merupakan pasar yang menjadi pusat perekonomian Kota Yogyakarta. Dengan diselenggarakan acara ini, Andi berharap dapat meningkatkan kesadaran pajak dan memberikan edukasi kepada para pedagang pasar se-Yogyakarta.