Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang emas di wilayah Kabupaten Pinrang (Selasa, 16/5). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) Kabupaten Pinrang bertujuan untuk memberitahukan kewajiban perpajakan terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 tahun 2023 bagi para wajib pajak yang melaksanakan kegiatan perdagangan emas.

Akhmad Reiza Herbowo selaku Kepala KP2KP Pinrang berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi para wajib pajak yang memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berkaitan dengan perdagangan emas batangan, emas perhiasan, maupun jasa yang berkaitan dengan emas. “KP2KP Pinrang berusaha untuk memberikan pengetahuan perpajakan kepada wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama masyarakat di wilayah Kabupaten Pinrang,” jelas Reiza.

Ignaztoni, asisten fungsional penyuluh KPP Pratama Parepare, menjelaskan bahwa wajib pajak pedagang emas wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). “PKP sendiri memiliki tambahan kewajiban selain lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu juga menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan,” tambah Ignaztoni.

Ignaztoni juga mengingatkan wajib pajak jika lalai dalam melaksanakan kewajibannya. “Wajib pajak yang melapor melewati batas waktu, yaitu akhir bulan berikutnya, akan mendapat denda senilai Rp 500.000 per SPT Masa,” jelas Ignaztoni.

Selain itu, juga terdapat beberapa insentif pajak yang tercantum dalam PMK Nomor 48 tahun 2023. "Terdapat penurunan tarif PPh Pasal 22 untuk penjualan emas batangan serta penurunan tarif efektif untuk PPN atas penjualan emas perhiasan,” tambah Ignaztoni.

Sebagai penutup, Ignaztoni mengimbau wajib pajak untuk segera dikukuhkan sebagai PKP dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.