
Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak CV. Riski Empat Saudara untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan untuk melakukan aktivasi akun PKP. Kunjungan dilaksanakan di lokasi tempat usaha wajib pajak di Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko (Jumat, 13/1).
Adindi Zola Kanti selaku petugas dari KP2KP Mukomuko yang melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak menyatakan bahwa kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran antara data yang disampaikan dalam permohonan wajib pajak dengan kondisi di lapangan yang sebenarnya, terutama kebenaran alamat dari wajib pajak. Selain verifikasi lokasi usaha wajib pajak, petugas dari KP2KP Mukomuko juga menanyakan informasi terkait aset/harta perusahaan, peredaran usaha, status kepemilikan tanah dan/atau bangunan serta aktivitas usaha utama (core business) yang wajib pajak lakukan.
Dalam kunjungan tersebut, diperoleh informasi bahwa wajib pajak yang mengajukan PKP merupakan distributor dari PT Kao Indonesia Rodamas yang menjual produk-produk consumer goods seperti: Attack, Biore, Laurier, Merries dan produk-produk lainnya. Pada kesempatan ini juga diketahui bahwa wajib pajak menempati lokasi di Desa Karya Mulya dengan fasilitas satu buah gedung kantor sekaligus gudang dan satu buah mobil pick up. Untuk wilayah pemasaran sendiri, wajib pajak hanya memasarkan produknya untuk wilayah Kabupaten Mukomuko.
Adindi menegaskan bahwa setelah dikukuhkan sebagai PKP, wajib pajak harus menerbitkan faktur dan mengenakan PPN untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan. Sebaliknya wajib pajak juga memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas semua pembelian yang dilakukan dari PT Kao Indonesia Rodamas atau atas transaksi lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Adindi bahwa wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tepat waktu yaitu paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari tiap masa pajak. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari sanksi baik itu denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp.500.000, maupun sanksi bunga yang bisa timbul atas keterlambatan penyetoran pajak yang terutang. Hal lainnya dijelaskan juga mengenai ketentuan baru dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dimana berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang HPP, tarif PPN mulai 1 April 2022 naik menjadi 11% dari yang sebelumnya 10%.
Dalam penutup pertemuan tersebut, dilakukan penandatangan dokumen terkait permohonan PKP yang diajukan oleh wajib pajak dan dilakukan proses dokumentasi sebagai bukti bahwa verifikasi lapangan telah dilakukan. Pada pertemuan itu juga, wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan oleh petugas KP2KP Mukomuko dan menyatakan siap untuk belajar terkait dengan kewajiban perpajakan sebagai PKP terutama mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan sebagai wajib pajak yang bergerak dalam bidang distributor.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 34 kali dilihat