Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bertajuk “Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nunukan” (Rabu, 1/3). Kegiatan sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Laura, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Kegiatan sosialisasi berlangsung selama sekitar dua jam, mulai pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WITA.

KP2KP Nunukan mengirimkan dua orang pegawainya untuk menghadiri kegiatan sosialisasi tersebut. Mereka terdiri dari Trisha Aurel Carissa dan Ela Sekardiati. Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Trisha, sementara yang menjadi peserta sosialisasi yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Se-Kabupaten Nunukan.

Dalam paparannya, Trisha menjelaskan kewajiban bagi Panwaslu terkait perpajakan, yaitu melakukan pemotongan dan pemungutan pajak dan juga melakukan penyetoran pajak. Panwaslu perlu memperhatikan setiap transaksi keuangan yang mereka lakukan apakah dikenakan pajak atau tidak. Contoh transaksi yang dikenakan pajak yaitu pemotongan PPh Pasal 21 atas honor, pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas pembelian barang, pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa, dan juga pemungutan PPh Final atas transaksi yang dikenakan PPh Final.

“Sebagai pemungut pajak, maka Bapak Ibu perlu memperhatikan setiap transaksi keuangan yang Bapak Ibu lakukan apakah dilakukan pemotongan atau pemungutan Pajak atau tidak perlu dilakukan. Jika memang transaksinya kena pajak, maka Bapak Ibu harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak, kemudian menyetorkannya ke kas negara,” ucap Trisha dalam paparannya.

 

Pewarta: Aditya Candhra Eka Kurnia Putra
Kontributor Foto: Ela Sekardiati
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas, Imam Dharmawan