Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah mengundang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Selatan sebagai narasumber edukasi perpajakan bagi bendahara Instansi Pemerintah (Selasa, 7/11). Kegiatan yang berlangsung secara luring ini bertempat di Saripetojo Meeting Room, Hotel Kesambi Hijau, Semarang.

Mengusung tajuk “Sosialisasi Tata Kelola Keuangan Tahun Anggaran 2023 dan Persiapan Tata Kelola Keuangan Tahun Anggaran 2024”, kegiatan ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Acara ini diikuti oleh perwakilan dari 27 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Sebanyak 65 peserta dari sejumlah Panti Pelayanan Sosial di Jawa Tengah yang terdiri dari para pejabat pelaksana teknis kegiatan, verifikator, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu, dan pembantu bendahara pengeluaran hadir.

Edukasi perpajakan berfokus pada tema implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan turunannya bagi Bendaharawan Pemerintah Daerah. Tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Selatan terdiri dari Kepala Seksi Pelayanan Rita Agustina Sri Rejeki, Account Representative Seksi Pengawasan II Annisa Sekar Perdana Sari, dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hudyoro Indreswara.

Asisten Penyuluh Pajak Terampil Hudyoro Indreswara bertindak selaku pemateri. Pria yang akrab disapa Hudy ini menyampaikan dua topik yang berkaitan dengan ketentuan terbaru bagi Bendahara Instansi Pemerintah.

Pertama, ia memaparkan tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Berikutnya, ia menjelaskan pokok pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Kedua materi tersebut merupakan materi substansial yang penting disampaikan kepada Bendahara Instansi Pemerintah. Hal ini disampaikan Hudy di sela-sela pemaparannya.

“PMK-58 dan 59 adalah wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta mewujudkan pengadaan langsung Instansi Pemerintah yang transparan dan efisien melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Dengan adanya PMK-58 juga memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah yang melakukan belanja barang/jasa pemerintah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” tandas Hudy.

Para peserta menyampaikan pertanyaan sehubungan dengan ketentuan perpajakan terbaru. Diantaranya adalah pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh Wajib Pungut marketplace yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah serta pelaporannya pada SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah. Seluruh pertanyaan dapat dijawab dengan komprehensif oleh pemateri dan tim penyuluh KPP Pratama Semarang Selatan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Subbagian Keuangan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, Deny Purnamaningrum mengapresiasi KPP Pratama Semarang Selatan atas kerja sama yang baik selama ini. Ia menyampaikan bahwa edukasi perpajakan untuk melakukan pembaruan informasi tentang ketentuan perpajakan bagi seluruh bendahara UPT perlu rutin dilaksanakan.

 

Pewarta: Ika Hapsari
Kontributor Foto: Rita Agustina Sri Rejeki
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.