Tim penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Masa Unifikasi bagi Wajib Pajak Bendahara secara tatap muka di Aula KPP Pratama Tarakan, Kota Tarakan (Selasa, 21/9).

"SPT Masa PPh Unifikasi yang baru dikenalkan oleh instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini adalah bentuk penyederhanaan dan penyeragaman SPT Masa dan hanya berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan selain Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 25 yang sudah tidak wajib dilaporkan," tutur Germato, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Tarakan.

Germato menuturkan bahwa proses unifikasi tersebut merujuk pada SPT Masa PPh terkait dengan kewajiban pemotongan/pemungutan seperti untuk PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Keempat jenis pajak tersebut SPT Masa PPh-nya akan dijadikan dalam satu format pelaporan.

Germato juga menyampaikan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi bertujuan untuk memberikan kemudahan serta meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Yang diharapkan dari sosialisasi SPT Masa PPh Unifikasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan Bendahara akan peraturan terbaru DJP yang juga memberikan kepastian hukum akan segala kewajiban pemotongan, penyetoran dan atau pemungutan PPh,” kata Germato.