
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb yang diwakili oleh Account Representative Seksi Pengawasan III Ika Prismawardani dan Asisten Penyuluh Pajak Luthfyana Herindawati bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Tanjung Selor mengadakan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2021 cluster Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Jasa Konstruksi yang bertempat di Swiss-Bellhotel Tarakan Kota Tarakan (Jumat, 01/04).
Dengan disahkannya UU Nomor 7 Tahun 2021, tentunya mempunyai dampak yang beragam bagi Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Bendahara yang berperan sebagai pemungut PPN. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 diatur bahwa PPN sejak tanggal 1 April 2022 mengalami perubahan yang mana semula tarif tersebut 10% kini menjadi 11%.
Pada kesempatan kali ini, para bendahara Instansi Pemerintah di daerah Tanjung Selor mendiskusikan terkait perubahan jadwal PPN tersebut. Masih banyak diantara Wajib Pajak Bendahara tersebut yang belum mengetahui akan adanya perubahan tarif PPN ini. Selama diskusi berlangsung banyak dari peserta yang masih merasa kebingungan dengan perubahan tarif tersebut, baik tentang cara perhitungan, pengenaan tarif sebelum masa April dan Faktur Pajak.
“Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sekaligus sebagai wujud Reformasi Perpajakan yang adil demi terjaganya penerimaan APBN, maka mulai 1 April 2022 tarif PPN akan naik menjadi 11%, dan selambat-lambatnya 1 Januari 2025 menjadi 12%,” ujar Luthfyana Herindawati.
Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama.
- 21 kali dilihat