
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menyelenggarakan acara Instagram Live dengan topik Serba-Serbi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi melalui akun Instagram @pajaksukoharjo di Sukoharjo (Rabu, 8/3).
Penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo Isabella Irma Fevrianie dan Yanuar Setya Agnestin yang menjadi narasumber dalam acara ini menyampaikan berbagai materi dan hal yang berkaitan dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi seperti jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, cara pelaporan SPT Tahunan, dokumen yang perlu disiapkan dalam pelaporan SPT Tahunan, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring.
“Sebenarnya pelaporan SPT Tahunan sudah rutin dilakukan setiap tahunnya, namun tetap perlu kami ingatkan kembali karena pasti ada yang lupa kalau harus lapor atau lupa caranya lapor SPT. Kebetulan ini sudah memasuki bulan Maret, dimana akhir bulan nanti adalah batas untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” ungkap Bella.
Yanu menambahkan bahwa setiap wajib pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP selama statusnya aktif wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret.
“Jangan sampai dikenai denda terlambat atau tidak lapor SPT Tahunan, karena sebenarnya pelaporan SPT Tahunan itu bukan suatu hal yang sulit apalagi sekarang ini pelaporan SPT sudah dapat dilakukan secara online yang dapat dilaporkan dimana sana dan kapan saja,” imbuh Yanu.
Sesi Instagram Live berlangsung selama 30 menit dan diikuti oleh puluhan wajib pajak, beberapa diantaranya menyampaikan pertanyaan melalui kolom komentar dan dijawab langsung oleh narasumber.
“Apabila mengalami kendala pelaporan, wajib pajak dapat datang langsung ke KPP Pratama Sukoharjo untuk mendapatkan asistensi atau berkonsultasi secara online melalui Whatsapp di nomor 0823 2222 881,” tutup Bella.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 9 kali dilihat