Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang memberikan edukasi terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Merpak, Kecamatan Kelam Permai, Kabupaten Sintang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Sintang, Kabupaten Sintang (Rabu, 15/1).
Pada kesempatan tersebut, Rachmad Hidayat, pegawai KPP Pratama Sintang menjelaskan terkait kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak untuk instansi pemerintah desa. Rachmad menjelaskan bahwa selain melakukan pemotongan dan/atau pemungutan kepada lawan transaksi, bendahara desa memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran atas pajak tersebut ke kas negara. Untuk tahun 2024, penyetoran pajak dapat dilakukan melalui pembuatan billing pada aplikasi DJP Online, tetapi untuk tahun 2025, penyetoran pajak dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP, begitu pula untuk pelaporannya.
"Kode billing akan dibuat secara otomatis pada saat wajib pajak melaporkan SPT Masa Unifikasi. Wajib pajak diminta untuk membuat bukti potong atas setiap transaksi yang terjadi pada suatu bulan terlebih dahulu, baru kemudian melaporkan bukti potong tersebut pada SPT Masa Unifikasi," ujar Rachmad.
Tak hanya itu, Rachmad juga memastikan akun DJP Online maupun Coretax DJP milik wajib pajak dapat diakses agar tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Rachmad juga menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan wajib pajak pada aplikasi tersebut.
Melalui kegiatan edukasi ini, KPP Pratama Sintang berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya instansi pemerintah desa dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Gregorius Alvino Mangihut Tua |
Editor:Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat