Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Aplikasi Coretax DJP di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Siengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (Kamis, 27/3). Bimbingan teknis ini dimulai pukul 09.00 hingga 14.45 WITA.
Kegiatan bimtek dilaksanakan dalam rangka untuk memberikan bimbingan secara langsung penggunaan aplikasi Coretax DJP kepada seluruh Bendahara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Wajo. Kegiatan bimtek tersebut dibagi kedalam beberapa gelombang dan kelas pertemuan untuk mewujudkan capaian kegiatan yang lebih efektif dan efesien.
Pelaksanaan bimtek gelombang I pada hari tersebut dihadiri oleh sembilan Bendahara UPTD Puskesmas Pattirosompe, Bendahara UPTD Puskesmas Parigi, Bendahara UPTD Puskesmas Tosora, Bendahara UPTD Puskesmas Keera, Bendahara UPTD Puskesmas Sabbang Paru, Bendahara UPTD Puskesmas Tanasitolo, Bendahara UPTD Puskesmas Sappa, Bendahara UPTD Puskesmas Tempe, dan Bendahara UPTD Puskesmas Salewangeng.
Materi perpajakan disampaikan secara interaktif dengan metode praktik langsung oleh Muh Azzahir, Pelaksana KP2KP Sengkang. Ia memaparkan beberapa materi seperti pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh), pengecekan faktur pajak masukan, deposit pajak, buku besar wajib pajak (tax payer ledger), pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta pelaporan, dan pembayaran pajak terhutang.
Dalam materi yang dibawakan, Zahir menyampaikan terkait mekanisme deposit pajak dan tata cara penggunaannya. “Bapak dan Ibu sekalian, pembuatan deposit pajak dengan kode 411618-100 tidak membayarkan pajak terhutang. Namun dalam hal ini bersifat sebagai saldo e-wallet sama halnya ketika Bapak dan Ibu melakukan top up di akun dompet digital. Deposit ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam urusan membuat billing di awal sebelum melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa-nya,” ujar Zahir.
Zahir juga menambahkan terkait mekanisme pembayaran menggunakan deposit pajak. “Pembayaran menggunakan deposit pajak, Bapak dan Ibu harus memiliki saldo yang mencukupi, jadi jikalau terdapat selisih kekurangan bayar tak dapat dilunasi sebagian menggunakan saldo deposit dan Sebagian lainnya menggunakan mekanisme kode billing pajak. Tapi kita semua berharap ke depannya dapat terfasilitasi seperti itu,” sambung Zahir.
KP2KP Sengkang berharap dengan dilaksanakannya kegiatan edukasi ini dapat memberikan pemahaman secara menyeluruh terkait pembaruan sistem administrasi perpajakan berupa Coretax DJP.
Pewarta: Muh Azzahir |
Kontributor Foto: Achmad Ichsan Sutama |
Editor: Ruth Grace Priscilla |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 7 kali dilihat