Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso mengunjungi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tojo Una-Una dalam rangka menghadirkan pojok pajak pemberian asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada para pegawai di Kabupaten Tojo Una-Una (Rabu, 19/2).
Sebelum memulai asistensi pelaporan, Tim Pojok Pajak KPP Pratama Poso mengimbau para pegawai untuk menyiapkan beberapa hal seperti bukti potong 1721-A2 yaitu bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), nomor telepon aktif serta alamat eMail yang digunakan saat ini.
Adapun bagi wajib pajak yang terkendala lupa password atau baru pertama kali registrasi akun DJP Online perlu untuk mengajukan permohonan kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.
Salah satu Tim Pojok Pajak, Syaiful Shafwan Umar sebagai Account Representative Seksi Pengawasan II, memandu tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online. Syaiful menjelaskan tata cara login adalah dengan memasukkan NPWP/NIK dan password DJP Online, kemudian verifikasi email atau nomor telepon. Setelah itu, mengisi formulir SPT Tahunan, daftar harta, hutang, susunan keluarga, dan pajak yang dipotong serta penghasilan.
Sebagaimana diketahui, terdapat dua jenis formulir SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS. Formulir 1770 S digunakan apabila wajib pajak memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta. Sebaliknya, apabila penghasilan wajib pajak tidak lebih dari Rp60 juta, maka formulir yang digunakan adalah 1770 SS.
Pewarta: Nabella Putri Lestari |
Kontributor Foto: Syaiful Shafwan Umar |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat