Wajib pajak masih dapat mengakses aplikasi e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada awal tahun 2025 saat aplikasi Coretax telah berjalan efektif. Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu dalam sosialisasi Coretax di Kalibata, Jakarta Selatan (Rabu,18/12).
“Aplikasi e-Faktur untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lama belum ditutup dan dapat diakses sampai dengan masa pajak Desember 2024,” terang Sondang Romian Purba, Penyuluh KPP PMA Satu yang menjadi salah satu pembicara siaran langsung Instagram @pajakpma1.
Sondang menguraikan bahwa administrasi PPN di Masa Desember tahun 2024 masih dapat diselesaikan di aplikasi e-Faktur. Sedangkan aplikasi Coretax akan menampung proses administrasi PPN secara efektif mulai masa pajak Januari tahun 2025.
Sebagai ilustrasi, apabila di masa pajak Februari tahun 2025 terdapat retur atas transaksi di bulan Desember 2024, wajib pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa Desember tahun 2024 dengan aplikasi e-Faktur menggunakan sertifikat elektronik yang masih berlaku.
Lebih lanjut Sondang menjelaskan bahwa Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang telah diminta untuk tahun pajak 2025 menjadi tidak berlaku. Hal ini disebabkan karena sistem penomoran faktur pada aplikasi Coretax akan diberikan secara otomatis.
“Aplikasi (Coretax) ini operasionalnya ringan dan web-based. Jadi, wajib pajak tidak perlu mengganti perangkat seperti komputer kantor atau laptop. Asalkan terhubung dengan internet, Coretax bisa diakses,” pungkas Sondang.
Pewarta: Tendi Aristo |
Kontributor Foto: Tendi Aristo |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2321 kali dilihat