Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan Kuliah Tujuh Belas Menit (KULTUM) mengenai kewajiban perpajakan badan di lokasi usaha wajib pajak, Kelurahan Alitta, Kecamatan Mattiro Bulu (Rabu, 18/9). Kultum tersebut diberikan kepada wajib pajak Commanditaire Vennootschap (CV) LPI yang bergerak dalam bidang konstruksi.

Dodik Pratama, Pelaksana KP2KP Pinrang, menjelaskan bahwa wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila tidak/terlambat lapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi administrasi denda sebesar satu juta rupiah.

“Indonesia menganut prinsip self-assessment yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang. Maka dari itu, wajib pajak harus proaktif mengetahui hak dan kewajiban perpajakannya sejak terdaftar sebagai wajib pajak badan,” ujar Dodik.

KL, direktur CV LPI, bertanya mengenai skema penghitungan PPh untuk Wajib Pajak Badan.

Dodik pun menyampaikan bahwa saat pendaftaran NPWP, wajib pajak dapat memilih dua skema penghitungan PPh terutang yaitu tarif final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 atau tarif Pasal 17 ayat (1) bagian b Undang-Undang (UU) PPh.

“Tarif final sebesar 0,5% dari peredaran bruto tersebut dapat digunakan apabila omzet dalam satu tahun pajak tidak melebihi 4,8 miliar rupiah. Penggunaan tarif tersebut paling lama 4 tahun sejak NPWP terdaftar. Apabila omzetnya telah melebihi 4,8 miliar rupiah atau batas waktu penggunaan tarif final telah berakhir, PPh tahun pajak berikutnya dihitung dengan Pasal 17 UU PPh,” urai Dodik.

KL pun menyampaikan apresiasi atas penjelasan yang telah diberikan. “Penjelasan yang diberikan sangat mudah dipahami. Sebisa mungkin saya akan melaksanakan kewajiban pajak CV saya. Terima kasih atas bantuannya tim Pajak Pinrang,” ungkap KL.

Dengan edukasi singkat yang diberikan, Pajak Pinrang berharap wajib pajak memahami kewajiban pajak yang harus dilaksanakan. Selain itu, Pajak Pinrang juga menyampaikan komitmennya untuk terus memberikan bimbingan dan informasi yang diperlukan agar para wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan baik dan benar.

 

Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.