1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasuruan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kebijakan Pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diadakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan yang berkolaborasi dengan Kemenkeu Satu beserta Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Aula Gedung KPP Pratama Pasuruan, Kota Pasuruan (Kamis, 23/2).

Acara dihadiri oleh Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo, Perwakilan BPKAD, Perwakilan Kemenkeu Satu (Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, Kepala Kanwil DJPB Jawa Timur, Perwakilan Ditjen Bea dan Cukai, Jajaran Pejabat Eselon III DJP), camat dan lurah di lingkungan Kota/Kabupaten Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo.

FGD dibuka oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman. Luky menyampaikan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 yakni UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah), terdapat penyesuaian kebijakan mengenai Transfer Ke Daerah termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU).

Anggota XI DPR RI M Misbakhun menyampaikan bahwa dukungan penuh anggota DPR RI terhadap kebijakan keuangan diharapkan selaras dengan pengelolaan keuangan yang dapat berjalan dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga pelayanan publik dapat semakin ditingkatkan.

Optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah menjadi salah satu poin penting yang disampaikan oleh Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III dalam sambutannya. Kerjasama yang baik terkait Program Pemerintah tentang Pemadanan NIK-NPWP dapat berjalan secara masif hingga akhir Desember 2023.

Senada dengan pernyataan terkait kerjasama dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Wakil Walikota Pasuruan Adi Wibowo mendukung penuh upaya kolaborasi tersebut sehingga diharapkan juga akan menghasilkan output yang maksimal pula.

Acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Perwakilan Ditjen Perimbangan Keuangan Adriyanto terkait Materi DAU Kelurahan. Dengan lahirnya UU HKPD, terdapat beberapa penyesuaian kebijakan mengenai Transfer Ke Daerah, salah satunya adalah kebijakan terkait penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU). Mulai tahun 2023, DAU terbagi menjadi bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya (block grant) dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya (specific grant). DAU specific grant ini salah satu jenisnya adalah DAU Pendanaan Kelurahan guna pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik serta untuk pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Pemadanan NIK-NPWP menjadi materi terakhir yang dibahas dalam kegiatan FGD ini. Febriana Dwi Carira, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan didapuk menjadi pemateri terkait materi tersebut. Ira mengimbau segenap peserta  yang hadir dapat menyebarluaskan info terkait pemadanan NIK-NPWP karena pemberlakuan NIK menggantikan NPWP secara efektif mulai 1 Januari 2024. 


 

 

Pewarta: Arif Susanto
Kontributor Foto:
Editor: