Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro bekerjasama dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Solok Selatan menyelenggarakan kegiatan Business Development Services (BDS) bertajuk “Kewajiban Perpajakan Koperasi” yang berlokasi di Hotel Pesona Alam Sangir, Lubuk Gadang, Sangir, Kabupaten Solok Selatan (Rabu, 29/5).
Kegiatan ini dihadiri oleh 23 Wajib Pajak Koperasi di wilayah Kabupaten Solok Selatan. Azizah Mutia, selaku Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Solok Selatan mengungkapkan bahwa Wajib Pajak Koperasi harus memahami dengan baik terkait kewajiban perpajakannya. Apabila kewajiban tersebut dipahami dan dilakukan dengan benar tentunya akan mendukung keberlanjutan usaha koperasi itu sendiri.
“Sudah ada contoh koperasi yang pada akhirnya tutup karena tidak melakukan kewajiban perpajakannya setiap tahunnya. Sehingga memiliki utang pajak yang harus dibayar,” ujar Azizah Mutia.
Penyampaian materi terkait kewajiban perpajakan koperasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi. Dalam penyampaiannya, Reginaldi menjelaskan bahwa Wajib Pajak Koperasi memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang, dan hal ini dilakukan secara self assessment.
“Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak terutang. Sepanjang tidak ditemukan data lain, maka SPT yang disampaikan Wajib Pajak dianggap benar. Namun, apabila ditemukan data lain yang mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan pajak yang seharusnya terutang”, ungkap Reginaldi.
Kepala KP2KP Padang Aro juga menjelaskan bahwa Wajib Pajak Koperasi memiliki kewajiban untuk memotong/memungut Pajak Penghasilan, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 23, maupun PPh 4 Ayat (2). Bagi Wajib Pajak Koperasi yang memiliki omset lebih dari 4,8 Milyar wajib dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga memiliki kewajiban untuk memotong/memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ada 5 hal yang sering menjadi kesalahan Koperasi dalam melakukan kewajiban perpajakannya, yakni: pertama, tidak melaporkan SPT Tahunan; kedua, menyampaikan SPT Tahunan Nihil padahal beroperasi aktif dan memiliki omset; ketiga, menyampaikan SPT Tahunan namun laporan keuangannya tidak benar, sehingga pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya; keempat, tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sama sekali; kelima, membagi SHU sebelum pajak”, tambah Reginaldi.
Reginaldi menyampaikan bahwa sering terjadi koperasi yang sudah membagikan SHU sebelum dikenakan PPh Tahunan Badan, sehingga menganggap koperasi tidak memiliki laba bersih karena sudah dibagikan. Kesalahan persepsi terkait laba bersih ini menyebabkan koperasi tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan benar karena beranggapan tidak ada pajak yang terutang akibat tidak memiliki laba bersih.
Selama kegiatan berlangsung, peserta sangat antusias menyimak dan aktif bertanya.
“Saya dengar tarif PPh Tahunan Koperasi sempat turun menjadi 0,5% ya Pak? Apa perbedaannya dengan tarif yang 11% dan 22 % ?” tanya salah satu peserta Wajib Pajak Koperasi.
“Tarif umum PPh Tahunan Badan diatur dalam Undang-Undang adalah 22%. Namun, dalam pasal 31 E Undang Undang Pajak Penghasilan, jika memiliki peredaran bruto maksimal Rp50 Miliar, mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% dari 22% atas penghasilan kena pajak, dari bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Sehingga diperoleh tarif efektifnya adalah 11%. Untuk yang 0,5% tersebut adalah insentif yang diberikan pemerintah sejak tahun 2018, dimana wajib pajak koperasi yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar, dapat memilih untuk dikenakan PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto selama 4 tahun sejak NPWP-nya terdaftar,” jawab Reginaldi.
Reginaldi juga menyimulasikan penghitungan PPh dan PPN melalui kalkulator.pajak.go.id untuk meminimalisir Wajib Pajak Koperasi mengalami salah hitung pajak terutang.
Business Development Services (BDS) merupakan acara tahunan yang rutin diselenggarakan oleh KP2KP Padang Aro. Harapannya, dapat menambah informasi dan pengetahuan bagi Wajib Pajak Koperasi di Wilayah Kabuapaten Solok Selatan sehingga kepatuhan perpajakan akan meningkat.
Pewarta: Gian Paradisiaca Kusnadi |
Kontributor Foto: Gian Paradisiaca Kusnadi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 63 kali dilihat