
KPP Pratama Jakarta Menteng Satu mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting kepada Wajib Pajak dengan tema kegiatan ''Mengenal UU HPP'' (Rabu, 1/12). Kegiatan ini diselenggarakan dua hari sampai dengan Kamis, 2 Desember 2021.
Hari pertama kegiatan (Rabu,1/12) dibagi menjadi dua sesi. Sesi I dikhususkan bagi Wajib Pajak Badan yang dilaksanakan pada pukul 09.00-11.00 WIB dan diikuti oleh 84 Wajib Pajak, lalu dilanjutkan sesi II bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang dilaksanakan pada pukul 13.30-15.30 WIB dan diikuti oleh 46 Wajib Pajak. Pada hari kedua kegiatan (Kamis,2/12) hanya diadakan satu sesi dan diikuti oleh 43 Wajib Pajak Badan dan 2 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kata sambutan pada sesi I (Rabu,1/12) disampaikan oleh Djaenal Abidin selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Menteng Satu dan pada sesi II kata sambutan disampaikan oleh Wisudha Bayusasi selaku Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Jakarta Menteng Satu. Dalam sambutannya, Djaenal Abidin dan Wisudha Bayusasi mengucapkan terima kasih atas partisipasi Wajib Pajak yang begitu luar biasa mengikuti kegiatan kelas pajak dan berharap UU HPP bisa dimanfaatkan dengan baik oleh Wajib Pajak.
Materi UU HPP disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Menteng Satu yaitu Budi Arif Fahrudin dan Nanang Hafifi. Nanang menjelaskan bahwa UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.
Dalam penyampaian materi, Budi mengajak Wajib Pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menyiapkan data-data yang diperlukan mengingat PPS hanya dilaksanakan selama 6 Bulan mulai 01 Januari 2022 s.d. 30 Juni 2022. Tujuan dari PPS adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
- 29 kali dilihat