Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe menugaskan penyuluh pajak sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi perpajakan bendahara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kegiatan Pertemuan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bagi Bendahara JKN dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara di Aula Gedung Hasbi, Mon Geudong Kota Lhokseumawe (Selasa, 9/8).
Penugasan narasumber dalam sosialisasi perpajakan diadakan dalam rangka memberikan edukasi bagi bendahara JKN dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Diharapkan setelah sosialisasi berakhir, bendahara JKN dapat melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan sebagaimana seharusnya. Sosialisasi dimulai pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 17.00 WIB.
Sosialisasi dimulai dengan sambutan oleh Teti selaku panitia dari Dinas Kesehatan Aceh Utara, beliau menyampaikan bahwa pentingnya bendahara JKN untuk mengetahui kewajiban perpajakan, serta melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana seharusnya. Beliau berharap dengan hadirnya narasumber dari KPP Pratama Lhokseumawe dapat menjelaskan aturan perpajakan maupun mendemonstrasikan bagaimana melaksanakan kewajiban perpajakan yang baik dan benar.
Setelah sambutan dari Teti, acara dilanjutkan dengan penjelasan terkait Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 59/PMK.03/2022 termasuk segala perubahan aturan kewajiban bendahara instansi pemerintah yang disampaikan oleh Muhammad Ridha Yusri selaku penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penjelasan yang disampaikan oleh Hazryanti Utami H selaku ketua Tim Penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe terkait Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021. Setelah penjelasan dilanjutkan dengan mendemonstrasikan kewajiban perpajakan menggunakan aplikasi E-Bupot Instansi Pemerintah. Materi ditutup dengan demonstrasi validasi NIK pada akun pajak melalui pajak.go.id.
Pewarta:Muhammad Ridha Yusri |
Kontributor Foto:Anfasha Firhan |
Editor: Mutia Ulfa |
- 19 kali dilihat