Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lahat melakukan kunjungan kepada Wali Kota Pagar Alam yang bertempat di Kantor Wali Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Selasa, 21/2). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka audiensi terkait pemadanan NIK-NPWP.

Dalam audiensi tersebut, Kepala KPP Pratama Lahat Adianto Legowo menjelaskan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk akan ditambah fungsinya yaitu menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga, NPWP sepenuhnya akan dihapus dan digantikan dengan NIK pada tahun 2024 mendatang. Dalam proses penerapan aturan ini, diperlukan migrasi data yang hanya dapat dilakukan apabila data utama wajib pajak telah berstatus valid.

“Pemadanan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak nantinya dapat mengelola urusan pajaknya hanya dengan menghafal NIK saja,” jelas Adianto.

Adianto melanjutkan bahwa pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online dapat dilakukan mandiri melalui laman pajak.go.id dan secara offline dilakukan dengan cara datang ke kantor pajak terdaftar.

Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni beserta jajarannya menyambut baik kedatangan Kepala KPP Pratama Lahat beserta tim.

“Terkait pemadanan NIK-NPWP ini akan kami teruskan sebagai imbauan agar menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat Kota Pagar Alam,” ungkap Alpian.

Pewarta: Lia Anggraeni
Kontributor Foto: Aria Aga Sahpiri
Editor: Teguh Budianto