Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan sosialisasi edukasi kepada wajib pajak strategis dan terpilih di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat pada kegiatan Konseling Gathering Wajib Pajak Strategis Terpilih tahun 2023 di Aula Sei Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Selasa, 31/10).

Adapun wajib pajak yang hadir pada kesempatan ini ialah wajib pajak strategis dan terpilih yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak Barat, KPP Pratama Pontianak Timur, dan KPP Pratama Kubu Raya.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Bara Kurniawan Nizar mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusinya kepada negara melalui pembayaran pajak sekaligus mengingatkan kembali bahwa 82,54% APBN berasal dari perpajakan yang artinya seluruh pajak yang disetorkan oleh wajib pajak akan digunakan untuk kepentingan pembangunan negara.

“Dari dana APBN tersebut, sebagian ditransfer ke daerah. Kalimantan Barat mendapat bagian pagu APBN yang meningkat 5x lipat,” ujar Nizar.

Nizar mengungkapkan bahwa kegiatan konseling ini diselenggarakan dalam rangka pelayanan, penyuluhan, dan edukasi kepada wajib pajak. Nizar juga mengatakan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih perlu pendalaman lebih lanjut. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi baru 19,65% yang melaporkan SPT dan 2,29% yang membayar pajak. Untuk Wajib Pajak Badan 24,34% yang melaporkan SPT dan 16,20% yang membayar Pajak.  Sedangkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kalimantan Barat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 76,92% yang melaporkan SPT dan untuk Wajib Pajak Badan sebesar 49,02% yang melaporkan SPT.

“Tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih rendah. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya secara benar, lengkap, dan jelas untuk dapat segera ditunaikan dengan sebaik-baiknya,” imbau Nizar.

Kemudian, acara dilanjutkan dengan materi pertama mengenai arti penting pajak yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Kalimantan Barat Agung Budiwijaya.

“Pajak merupakan hak sekaligus kewajiban bernegara, dalam rangka mempertahankan kedaulatan bangsa, melaksanakan prinsip pemerintahan dan mewujudkan kemakmuran seluruh rakyat dan bangsa yang diatur di UUD tahun 1945,” ujar Agung.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat Mokh Nurokhim yang membahas mengenai ketentuan pemeriksaan dan pemaparan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Barat Sutarta yang membahas mengenai ketentuan tindak pidana perpajakan.

Acara ditutup oleh Kepala Bidang PPIP Kanwil DJP Kalimantan Barat Agung Budiwijaya yang menyampaikan pesan bahwa, sesuai dengan pasal 35 dan pasal 35A UU KUP yaitu DJP diberikan wewenang untuk mendapatkan informasi dari pihak ketiga.

“Oleh karena itu, mari bersama-sama mencegah proses kebijakan hukum yang membawa sanksi lebih besar bagi wajib pajak. Sesuai dengan pasal 32 UU KUP, sebagai direksi, pemegang saham, konsultan, penanggung pajak, pemilik perusahaan mempunyai tanggung jawab secara hukum dalam pembayaran dan  pelaporan pajak,” jelas Agung.

“Semoga dengan terselenggaranya acara ini, wajib pajak dapat mengetahui dan lebih paham mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban DJP dalam menjalankan sistem perpajakan di Indonesia. Setelah acara ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” tutup Agung.

Kegiatan ini diharapkan dapat membawa efek positif bagi penerimaan pajak di Kalimantan Barat khususnya dalam segi pengawasan wajib pajak.