Universitas Brawijaya merupakan salah satu universitas yang ditetapkan sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) pada 2021 silam. Perlakuan perpajakan PTN-BH berbeda dengan instansi pemerintahan lainnya. PTN-BH dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam satu kesatuan mencakup fakultas, jurusan, departemen, dan bagian lain yang merupakan bagian dari PTN-BH sebagai badan hukum.
Imbas pembentukan PTN-BH tersebut, PTN memiliki dua Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu NPWP instansi pemerintah dan NPWP PTN-BH. Atas kepemilikan NPWP PTN-BH tersebut timbul kewajiban perpajakan baru, khususnya berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Oleh karenanya, Penyuluh Pajak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III menjelaskan terkait aspek perpajakan PTN-BH Universitas Brawjiaya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 34 tahun 2017 dalam Sidang Pleno Dewan Profesor Universitas Brawijaya (Kamis, 2/5).
Penyuluh Pajak Siti Rahayu menyebut, perlakuan PPh atas harta hibah, bantuan, dan sumbangan masuk dalam kategori penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak. Sementara penghasilan yang menjadi objek PPh yakni bantuan pendanaan PTN-BH dan sisa lebih yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak perolehannya.
Pada perlakuan PPN-nya, PTN-BH yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) atau Barang Kena Pajak (BKP) wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang mana wajib melakukan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan tersebut.
“Hanya saja perlu digarisbawahi bahwa jasa pendidikan termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN, selain jasa pendidikan, kegiatan yang dilakukan PTN-BH terutang PPN,” ucap Siti.
Selain itu, timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4(2), dan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. “Dalam hal penyerahan jasa, PTN-BH membuat faktur pajak dan bukti potong, sementara untuk perolehan jasa, PTN-BH akan menerima faktur pajak dan bukti potong pajak,” jelas Siti.
Pewarta: Wino Rangga Prakoso |
Kontributor Foto: Wino Rangga Prakoso |
Editor:Faris Aulia Rahman |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 208 kali dilihat