Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Lamongan menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Hotel Aston Inn Gresik dengan mengundang 110 Wajib Pajak Prominen yang terdaftar di keempat KPP tersebut. Gresik menjadi kota kedua diadakannya roadshow sosialisasi PPS setelah yang pertama di Sidoarjo (Kamis, 12/5).

Dikemas dalam acara tax gathering sekaligus halalbihalal, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Muchamad Abdul Qodir, Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik Abu Hasan, serta jararan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gresik lainnya hadir dalam kegiatan yang mengusung tema “Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS” ini.

Mengawali acara, Abu Hasan mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang berhalangan hadir menyampaikan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II khususnya terkait PPS.

“Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu wajib pajak yang ada di wilayah Gresik, Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan (untuk ikut PPS),” tutur Abu Hasan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin selaku narasumber menuturkan bahwa pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara. 76% APBN kita disumbang oleh uang pajak yang kita bayarkan. Kontribusi seluruh wajib pajak (WP) sangat penting untuk menyehatkan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan salah satunya melalui PPS yang memiliki prinsip sukarela, sederhana, mempunyai kepastian hukum, dan jelas manfaatnya.

“Program ini adalah kesempatan, program ini adalah penting, namanya sukarela, namun jelas manfaatnya,” ujar Vita.

Disampaikan Vita, sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), program ini berlangsung selama 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga tersisa waktu kurang lebih 6 minggu saja. Vita berharap wajib pajak dapat memanfaatkan sisa waktu tersebut.

Masih menurut Vita, PPS dilakukan untuk menyempurnakan program Tax Amnesty yang pernah dilakukan pada 2016 silam. Sebab, DJP meyakini ada banyak WP yang masih belum melaporkan harta yang dimiliki secara utuh. Hal itu diketahui dari berbagai sumber data untuk memantau harta WP. Misalnya dari Automatic Exchange of Information (AEol), data instansi, lembaga, asosiasi, hingga perbankan.

Lebih lanjut Vita menjelaskan, terdapat dua kebijakan pada PPS. Kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta Tax Amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Sedangkan Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Sejalan dengan yang disampaikan Vita, Ketua DPRD Kabupaten Gresik Muchamad Abdul Qodir sepakat bahwa pajak sangat penting bagi pembangunan negara, termasuk pembangunan daerah. Saat ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gresik masih menggantungkan dana dari pemerintah pusat. Dari Rp3,6 triliun APBD Kabupaten Gresik tahun ini yang merupakan pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp1,4 triliun. Ini artinya Rp2 triliun lebih masih mengandalkan dana transfer daerah yang sumbernya juga dari pajak.  

“Suksesnya pajak itu suksesnya daerah,” imbuh Abdul Qodir.

Abdul Qodir mengaku amat bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya pajak akan terus meningkat lagi sehingga dapat memberikan kesejahteraan khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro dan Lamongan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat, dan pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat.