Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I hadir sebagai  narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendirian Badan Hukum di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di West Point Hotel, Jalan  LMU Nurtanio No.63 Kota Bandung (Sabtu, 4/12).

Acara yang berlangsung mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB ini merupakan kerja sama antara Direktorat Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan Universitas Sebelas Maret, diikuti 50 peserta pelaku UMKM Orang Pribadi yang diharapkan berkembang menjadi badan hukum.

Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Robinson Hasoloan Sinaga, Koordinator KJF Penguatan Kelembagaan PT Akademik Ditjen Diktiristek Endang Taryono, Perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, dan Rektor Universitas Sebelas Maret Jamal Wiwoho yang mengikuti kegiatan secara daring melalui zoom meeting.

Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut membahas tentang Kewajiban Pajak pada Badan Usaha Berbadan Hukum.

Rudy mengatakan bahwa Badan Usaha yang telah berbentuk Badan Hukum mempunyai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

“Setiap Wajib Pajak Badan mempunyai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya wajib mendaftarkan diri, membayar, memungut/memotong, melapor, dan memberikan data dan informasi perpajakan kepada DJP,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh administrasi perpajakan tersebut dapat dilakukan secara online dengan mengakses website www.pajak.go.id . Ini merupakan komitmen DJP untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan saat ini telah diundangkan dan akan mulai berlaku mulai tahun 2022. Penetapan tarif PPh Badan ditetapkan tetap menjadi 22% dengan masih diberikan insentif pajak.

“Terhadap pelaku usaha UMKM berbentuk badan dalam negeri tetap diberikan insentif penurunan tarif sebesar 50% sebagaimana diatur dalam pasal 31E dan bagi WP orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu, diberikan pengecualian pengenaan pajak terhadap peredaran bruto sampai dengan 500 juta rupiah, ”jelasnya di hadapan para peserta.