
Pada hari terakhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I (Kanwil DJP Jabar I) mengingatkan Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT Tahunannya. Kali ini imbauan dilakukan melalui Radio PRFM Bandung (Jumat, 30/4). Fungsional Penyuluh Pajak Dwi Wahyuningsih dan Adhitia Mulyadi hadir sebagai narasumber dalam acara bertajuk Bincang Pajak yang dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum.
Dwi menjelaskan bahwa wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, agar terlebih dahulu menyiapkan dokumen sumber pengisian SPT Tahunan PPh Badan seperti laporan keuangan yang minimal memuat neraca dan laporan laba rugi. “Neraca adalah dokumen yang memuat data mengenai harta, kewajiban, dan modal. Sedangkan laporan laba rugi adalah dokumen yang memuat data mengenai penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adhitia juga menerangkan konsep pembuatan laporan keuangan. “Konsep sederhana membuat laporan keuangan untuk Wajib Pajak Badan khususnya dalam membuat laporan laba rugi adalah diketahuinya peredaran bruto, penghasilan netto dan penghasilan kena pajak. Dengan terpenuhinya minimal tiga hal tersebut, maka dapat ditentukan besar PPh terutang dalam SPT Tahunan. Sumber data ketiga hal tersebut berasal dari pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak,” terangnya.
Kemudian, Dwi melanjutkan dengan menjelaskan mengenai definisi pembukuan dan pencatatan. “Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut,” ungkapnya.
Adhitia juga mengingatkan pendengar PR FM bahwa wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya dengan saluran-saluran lain selain datang ke Kantor Pelayanan Pajak, diantaranya secara elektronik/daring melalui laman www.pajak.go.id, atau dengan cara mengirimkan berkas melalui jasa kurir ekspedisi/pos tercatat. Sementara untuk dapat mengakses laman www.pajak.go.id, wajib pajak terlebih dahulu harus mempunyai nomor EFIN. Bagi wajib pajak yang terkendala terkait EFIN dapat menghubungi KPP melalui surel atau menghubungi layanan kring pajak 1500200.
- 99 kali dilihat