Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I menggelar kegiatan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kota Tasikmalaya (Rabu, 20/4). Acara ini merupakan rangkaian roadshow sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I untuk menyebarluaskan dan mengajak Wajib Pajak untuk ikut serta memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela ini.

Bertindak sebagai narasumber, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengapresiasi Wajib Pajak di Tasikmalaya karena telah berkontribusi sehingga pada tahun 2021 penerimaan KPP Pratama Tasikmalaya melebihi target yang ditetapkan.

 “Sebelumnya, Saya ingin mengucapkan terima kasih atas kontribusinya karena tahun 2021 penerimaan KPP Pratama Tasikmalaya mencapai 107%,” tutur  Erna.

Selanjutnya, Erna mengajak wajib pajak untuk ikut memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela untuk menghindari pengenaan pajak yang lebih tinggi.

“Saat ini, DJP telah memiliki banyak data hasil dari kerja sama dengan stakeholder dan instansi lain terkait data keuangan maupun aset wajib pajak. Data-data tersebut dapat kami jadikan dasar untuk menyasar Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga pengenaan pajak akan menjadi lebih besar. Untuk itu, PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan harta atau asetnya secara sukarela agar terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar.” Kata Erna.

Lebih lanjut, Erna menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini memilik 2 kebijakan. Kebijakan pertama yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dengan Aset per 31 Desember 2015 belum diungkapkan pada saat mengikuti Tax Amnesty. Sedangkan untuk kebijakan kedua yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Aset yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak 2020.

“Kami harapkan para wajib pajak untuk segera memanfaatkan program ini karena periodenya cukup singkat yaitu selama 6 bulan mulai dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” jelas Erna.

Adapun manfaat yang didapat setelah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini yaitu untuk peserta kebijakan 1 tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Sedangkan untuk peserta kebijakan 2 tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak atas kewajiban perpajakan untuk tahun pajak 2016-2020 atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain. Selain itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Erna menyampaikan juga bahwa hingga 20 April 2022 untuk Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I capaian penerimaan Pajak Penghasilan Program Pengungkapan Sukarela sebesar Rp465,86 Miliar dengan jumlah peserta sebanyak 2.869 Wajib Pajak.

Kegiatan yang berlangsung selama 1 jam ini dihadiri oleh sekitar 50 Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Tasikmalaya, Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Serta Para kepala cabang Bank Mandiri di Tasikmalaya. Bertindak sebagai  moderator dalam acara tersebut yaitu Kepala KPP Pratama Tasikmalaya Adriana Hermawati Koraag.