Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Fakfak berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong, menyelenggarakan sosialisasi pengenalan Coretax DJP kepada para Bendaharawan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Fakfak, Kabupaten Fakfak (Kamis, 6/3). Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pengelola Keuagan dan Aset Daerah (BPKAD) dan dihadi oleh 30 peserta dari bendahara beberapa OPD.

Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian sambutan oleh kepala KP2KP Fakfak, Rendra Santika. Dalam sambutannya Rendra menyampaikan, “Coretax DJP merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Tujuan utama dari pembangunan Coretax DJP adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini,” ujar Rendra.

Lebih lanjut, Rendra menyampaikan beberapa perubahan sistem perpajakan yang ada dalam Coretax DJP. “Coretax (DJP –red) mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Aplikasi-aplikasi sebelumnya berupa DJP Online, webfaktur, ereg, serta beberapa aplikasi lain sudah terintegrasi di dalam Coretax DJP ini,” lanjut Rendra.

Penyampaian materi sosialisasi dilakukan dalam dua sesi, sesi pertama disampaikan oleh Muhammad Johar Al Bugis selaku Account Representative Seksi Pengawasan III KPP Pratama Sorong. Johar menyampaikan materi tentang pengenalan Coretax DJP, kewajiban instansi pemerintah, serta mengenalkan system management access dalam Coretax DJP.

Materi kedua disampaikan oleh Rendra yang meliputi tata cara login Coretax DJP, pengenalan menu-menu dalam Coretax DJP, pengenalan skema Role Access, dan tata cara mendaftarkan sertifikat digital serta Kode Otorisasi DJP.

Rendra juga menyampaikan hal baru yang ada dalam proses bisnis perpajakan yaitu mekanisme pembayaran melalui deposit pajak. “Deposit Pajak merupakan fitur baru agar wajib pajak dapat melakukan pembayaran lebih dulu sebelum kewajiban perpajakan timbul,” ujar Rendra.

Rendra menyampaikan bahwa konsep deposit pajak belum terikat ke satu jenis pajak tertentu sehingga untuk dapat terikat kesuatu jenis pajak tertentu, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi dan penyerahan cendera mata kepada pihak BPKAD yang diterima oleh Ruslan Rumoning, S.Sos., M.Si. selaku Sekretaris BPKAD.

Pewarta: Rendra Santika
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi
Editor: Ricky F. Argamaya

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.