Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mendatangi PT Rezki Berlian Jaya dalam rangka penggalian potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Lokasi usaha wajib pajak berada di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Bengkulu (Jumat, 7/7).

Tujuan KPP Pratama Curup ke lokasi tersebut adalah melakukan kunjungan penilaian properti kriteria II untuk menentukan nilai wajar atas biaya KMS terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Gunung Agung. KPP Pratama Curup yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan I Nur Ainiyah serta Account Representative (AR) Seksi Pengawasan I Renal Setiawan dan Pertajaya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Tim KPP Pratama Curup juga didampingi oleh Asisten Penilai Pajak KPP Pratama Bengkulu Dua Heru Fidriansyah serta Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Bengkulu Dua Dilar Bujana. Di lokasi tersebut, tim bertemu dengan Saidun Siregar selaku Manager Operasional PT  Rezki Berlian Jaya. Berdasarkan informasi dari Saidun, SPBU Gunung Agung resmi beroperasi sejak 2022.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, PT Rezki Berlian Jaya mempunyai kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas KMS apabila membangun bangunan dengan luas di atas 200 m². Oleh karena itu, untuk menentukan nilai wajar atas KMS tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diwakili oleh fungsional penilai melakukan penilaian secara profesional terhadap bangunan tersebut,” ujar Nur Ainiyah saat menjelaskan kunjungannya ke PT Rezki Berlian Jaya.

Dalam kunjungan tersebut, Heru Fidriansyah dan Dilar Bujana mewakili KPP Pratama Curup berharap wajib pajak dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan kunjungan diakhiri dengan melakukan dokumentasi lokasi usaha wajib pajak dan foto bersama.

 

 

Pewarta: Dwi Jayanti
Kontributor Foto: Pertajaya
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum