
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Bontosunggu, Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto (Senin, 6/11).
US, Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bidang perdagangan pakaian, datang ke KP2KP Bontosunggu dengan tujuan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai salah satu persyaratan pembiayaan properti.
Dwi Bagas, petugas KP2KP Bontosunggu yang bertugas saat itu, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yaitu pelaporan SPT Tahunan. “Berdasarkan data kami, bapak belum menjalankan kewajiban perpajakan sejak terdaftar. Perlu kami informasikan, bahwa apabila bapak lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan, bapak dapat dikenakan sanksi adminstrasi,” jelas Dwi.
US selaku wajib pajak UMKM memiliki kewajiban perpajakan yang harus dijalankan, yaitu pelaporan SPT tahunan dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam hal ini, penghasilan US dikenakan pajak penghasilan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan.
Dwi juga menyampaikan kepada US terkait peraturan terbaru atas pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. “Mulai tahun 2022, terdapat peraturan terbaru dimana apabila wajib pajak dalam setahun peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta maka tidak dikenakan pajak. Namun, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan,” jelas Dwi.
Setelah mendapatkan edukasi dan memahami kewajiban perpajakannya, US segera menuntaskan kewajiban pembayaran pajak atas usahanya dan melakukan pelaporan SPT Tahunan, yang dibantu oleh petugas KP2KP Bontosunggu. Pada akhir pertemuan petugas KP2KP Bontosunggu mengimbau wajib pajak untuk patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Ke depannya mohon lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Apabila terdapat kendala, silakan konsultasi dengan kami melalui WhatsApp atau dapat datang langsung ke kantor,” tutup Dwi.
Pewarta: Dwi Bagas Widianto |
Kontributor Foto: Rizky Wahyu Nugroho |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 kali dilihat