Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka layanan konsultasi baru, yaitu update aplikasi e-Faktur versi 3.2 bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) di ruang konsultasi KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Jumat, 01/04). Layanan konsultasi update faktur eTax Invoice versi 3.2 dilayani oleh Penyuluh Pajak dan beberapa pelaksana Seksi Pelayanan.

“Terkait adanya update aplikasi ini, sebenarnya kami sudah memberikan link melalui media sosial KPP Pratama Bontang dan HP layanan konsultasi. Namun, masih terdapat beberapa wajib pajak yang belum bisa meng-update secara mandiri sehingga memerlukan konsultasi,” ujar Heryoni Ramadhani, Fungsional Penyuluh Pajak Bontang.

“Untuk mendapatkan layanan konsultasi update e-Faktur 3.2, para PKP tidak perlu mengambil antrean kunjung pajak melainkan langsung datang ke kantor pajak dengan membawa laptop yang terdapat database dari faktur yang pernah dibuat,” kata Nanang Maulana selaku Asisten Penyuluh Pajak Bontang.

Dengan adanya layanan konsultasi ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat memberikan kemudahan kepada para PKP dalam meng-update e-Faktur menjadi versi terbaru sehingga para PKP tidak lagi terhambat dalam pembuatan faktur pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 7 ayat 1, Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang semula dikenakan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP), kini tarif PPN naik menjadi 11%.