Hampir satu bulan yang lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara secara terus menerus melakukan salah satu tindakan penagihan pajak dalam penegakan hukum pajak. Sekitar 4 (empat) unit mobil hasil sitaan berhasil dilakukan penjualan secara lelang melalui laman lelang.go.id dengan penyelenggara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. (Selasa,20/09)
Penjualan barang sitaan dilakukan apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Hasil penjualan barang sitaan nantinya akan digunakan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak atau minimal sebagai pengurang dari utang pajak yang dimiliki penanggung pajak. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Bekasi Utara terus berupaya untuk melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Penagihan aktif dilakukan setelah upaya penagihan secara persuasif, sebagai perwujudan dari komitmen penegakan hukum pajak. Pemenang lelang hasil sitaan pajak wajib melunasi penawaran yang telah dimenangkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang dilakukan. Pelaksanaan lelang melalui KPKNL dapat menambah sinergi antar instansi untuk saling membantu dalam mencapai target penerimaan negara.
Pewarta: Ade Kurnia Sandy |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi |
Editor: |
- 42 kali dilihat