Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan sekaligus edukasi perpajakan di lokasi salah satu koperasi yang bergerak di bidang usaha tandan buah segar (TBS) kelapa sawit (Senin, 5/5).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
Petugas menyampaikan bahwa setelah menjadi PKP, wajib pajak berkewajiban menerbitkan faktur pajak, melaporkan SPT Masa PPN melalui sistem Coretax DJP, serta menyetorkan PPN ke kas negara. Selain itu, PKP berhak mengkreditkan pajak masukan atas pembelian barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
“Kami menyerahkan TBS senilai sekitar Rp1,5 miliar setiap bulan. Dengan tarif 1,1%, kami menyetorkan PPN sebesar Rp16,5 juta ke kas negara setiap bulan,” ujar ketua koperasi.
KPP Pratama Baturaja berharap edukasi langsung di lokasi usaha ini dapat mendorong kesadaran pajak, khususnya di sektor perkebunan sawit, serta memperkuat kontribusi koperasi dan pelaku usaha terhadap penerimaan negara melalui PPN. Langkah ini merupakan bentuk komitmen KPP Pratama Baturaja dalam menghadirkan pelayanan aktif dan edukasi terhadap wajib pajak.
Pewarta:Roby Williams |
Kontributor Foto:Rissa Febrianita Anggraini |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat