Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara bersama Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memberikan pelatihan perpajakan kepada pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Pulau Ngenang, Nongsa, Kota Batam (Minggu, 23/7).

Pelatihan yang dihadiri 20 pengusaha IKM ini berlangsung selama 2 hari dimulai sehari sebelumnya. Para pengusaha IKM berasal dari berbagai jenis usaha mulai dari tenun kain, batik, hingga kuliner yang ada di Pulau Ngenang. Kegiatan diinisiasi dan diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Batam dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam.

Berdasarkan evaluasi Disperindag Kota Batam, beberapa IKM Kota Batam yang gagal ikut serta dalam lelang elektronik yang diselenggarakan Instansi Pemerintah karena kewajiban perpajakannya yang belum terselesaikan, sehingga setelah mengikuti pelatihan ini pengusaha IKM diharapkan semakin terampil dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Beberapa IKM gagal mengikuti lelang elektronik yang diadakan oleh Instansi Pemerintah, karena masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan IKM tersebut,” ujar Kepala Seksi Kerajinan Industri Disperindag Kota Batam Sugeng Widigdo pada sambutannya.

IKM sering sekali dipandang sebelah mata. Padahal dampak dan manfaat yang diberikan oleh IKM bagi perekonomian di Indonesia sangat luar biasa, maka dari itu IKM sering dipandang sebagai “Si Kecil Berpengaruh Besar”. Dikutip dari IDNTimes, berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) pada tahun 2018,  99,99% dari jumlah pelaku usaha yang ada di Indonesia atau sebesar 64,2 Juta pelaku usaha adalah pelaku UMKM. Lalu 97% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha atau 117 Juta pekerja, disediakan oleh UMKM. Kemudian UMKM juga menyumbang sebesar 61,1% untuk perekonomian nasional.

“Pajak merupakan wujud bela negara yang dapat dilakukan masyarakat tanpa harus mengangkat senjata. Maka dari itu, IKM juga ikut serta dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Jangan jadi Free Rider yang hanya menikmati hak tanpa melaksanakan kewajiban,” ucap Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri Saragih yang menjadi narasumber. Pelatihan ini juga mengajak para peserta untuk langsung mencoba membayar pajak melalui mobile banking, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara langsung melalui e-Form.

“Dengan bayar dan lapor pajak, semoga para IKM Pulau Ngenang dapat mengikuti lelang online yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, dan dapat menyalurkan produk-produknya ke Instansi Pemerintah,” ucap Penyuluh Pajak KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra yang juga menjadi narasumber.

Para peserta antusias selama pelatihan berlangsung dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh para peserta. “Kalau kami telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) di akhir tahun 2020, tapi usahanya sedang tutup karena covid, apakah kami perlu bayar pajak?” tanya Suhana, salah satu peserta pelatihan. “Suami punya NPWP, tapi saya belum punya. Apakah saya wajib punya NPWP?” tanya Norlis, peserta pelatihan lainnya.

“IKM harus bangga dengan dirinya, karena walaupun kecil tapi kita punya pengaruh yang sangat besar. IKM juga jangan jadi penumpang gelap (free rider), hanya mau menikmati haknya tanpa mau melakukan kewajibannya. Pajak merupakan wujud bela negara, sehingga IKM dapat ikut serta membela negara tanpa harus mengangkat senjata,” tutup Sugeng Widigdo berpesan kepada peserta di akhir acara.