
Setelah tiga hari di Denpasar, Roadshow Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kali ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengajak wajib pajak untuk ikut PPS, Tabanan (Jumat, 20/5). Wajib pajak yang hadir berasal dari Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Jembrana.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ida Ernawati menuturkan bahwa realisasi PPS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali per 19 Mei 2022 sejumlah 737 wajib pajak dengan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sejumlah Rp54,92 miliar. "Data wajib pajak yang belum memanfaatkan PPS namun memiliki harta lebih ada 737. Kami harap sampai 30 Juni 2022 banyak yang dapat memanfaatkan PPS sehingga terhindar dari sanksi yang lebih berat apabila dilakukan pemeriksaan," ungkap Ida Ernawati.
Penyuluh pajak Tabanan, Desriana Dewi mengungkapkan, “Apabila Bapak/Ibu mengikuti PPS kebijakan I maka dapat menikmati fasilitas tarif 11% untuk deklarasi luar negeri, 8% repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri, serta 6% untuk repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Sedangkan untuk kebijakan II dikenakan tarif sebesar 18% untuk deklarasi aset luar negeri, 14% repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri, serta 12% untuk repatriasi luar negeri dan deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN).”
- 12 kali dilihat