
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang berada di Jalan Pinang Raya Gang Pinang 05 Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. (Senin, 18/9). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Petugas verifikasi lapangan Martha Tianita Noor Fitri bersama Suwarti, Account Representative pengampu Wajib pajak mendatangi lokasi usaha wajib pajak untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan oleh wajib pajak dalam surat permohonan pengukuhan PKP dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
“Baik Pak, semua datanya sudah lengkap. Setelah ini, Bapak dapat melakukan aktivasi akun PKP dan permintaan sertifikat elektronik,” ucap Martha setelah selesai mewawancarai wajib pajak.
Selanjutnya, Suwarti menjelaskan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak ketika sudah berstatus sebagai PKP. Hal ini dilakukan agar wajib pajak memahami kewajibannya dan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi di kemudian hari jika tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menerbitkan faktur pajak pada saat melakukan transaksi penjualan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, wajib menyetorkan PPN ke kas negara jika terdapat kurang bayar. Kemudian melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Lebih lanjut, Suwarti mengatakan, “Faktur pajak harus dibuat paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya. Meskipun tidak ada transaksi, tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPN.”
“Terima kasih atas penjelasannya. Kami akan berusaha untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan sebaik-baiknya. Mohon dibantu jika kami menemukan kesulitan,” ungkap wajib pajak.
Wajib Pajak berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) yang bergerak di bidang jasa percetakan ini mengaku bahwa ia mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP karena ingin bertransaksi dengan instansi pemerintah dan memerlukan faktur pajak setiap melakukan transaksi. Meskipun omsetnya masih di bawah Rp 4.800.000.000,00, ia memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pewarta: Supriyanto |
Kontributor Foto: Siti Lestari |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 21 kali dilihat