Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran memproses permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mendatangi alamat wajib pajak di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Kamis, 7/7). Tim dari KPP Pratama Kisaran mendatangi alamat wajib pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghapusan NPWP.

Tim dari KPP Pratama Kisaran melakukan Pemeriksaan Tujuan Lain terkait penghapusan NPWP. Petugas KPP Pratama Kisaran Nita Kusdiningsih menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan wajib pajak, wajib pajak ingin agar NPWPnya gabung dengan suami, sehingga mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak menandatangani surat pernyataan tidak bersedia melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dan ingin kewajiban pajaknya digabung dengan suami.

Nita menjelaskan bahwa pada dasarnya, NPWP untuk satu keluarga ada pada kepala keluarga, kecuali ada anak yang sudah dewasa dan telah mempunyai penghasilan sendiri. Nita menambahkan bahwa jika isteri memiliki penghasilan, pelaksanaan kewajiban perpajakannya dapat digabungkan dengan pelaksanaan kewajiban pajak suami dalam satu NPWP. Namun, isteri dapat mengajukan NPWP tersendiri jika menginginkan pelaksanaan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan menandatangani surat pernyataan melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami.