
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan berinisial R untuk mengaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai yang dilaksanakan oleh Hikmah Shabriani, Pelaksana KP2KP Sinjai (Selasa, 19/9).
R telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak tahun 2020 dan tergolong ke dalam klasifikasi wajib pajak jabatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berdasarkan PER-19/PJ/2020 tentang petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan sehubungan dengan pemberian subsidi bunga/subsidi margin kepada debitur dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
NPWP milik R berstatus Non Efektif (NE) sehingga tidak dapat ia pergunakan untuk keperluan pengurusan berkas perbankan. Hikmah menjelaskan bahwa untuk pengaktifan NPWP bisa dilakukan dengan cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hikmah pun memberikan asistensi kepada R mengenai cara pelaporan SPT Tahunan melalui situs resmi pajak yakni pajak.go.id. Dasar pelaporan SPT Tahunan yang digunakan adalah catatan peredaran bruto yang telah diperoleh selama 1 (satu) tahun.
Selain itu, Hikmah juga menyampaikan beberapa perubahan mengenai aturan perpajakan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Mulai tahun pajak 2022, terdapat batasan omzet yang tidak dikenai pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yaitu sebesar Rp500 juta setahun. Apabila Ibu memiliki omzet lebih dari Rp500 juta di bulan April maka untuk masa pajak April tersebut silahkan dibayarkan pajak sebesar 0,5% dari selisih antara omzet yang diterima dengan Rp500 juta tadi,” jelas Hikmah.
“Semoga usahanya sukses terus ya Bu, untuk pelaporan SPT Tahunan kami ingatkan kembali untuk dilaporkan sebelum 31 Maret tahun berikutnya. Apabila mengalami kesulitan dapat datang kembali ke loket helpdesk atau konsultasi melalui WhatsApp kantor kami,” tutup Hikmah.
KP2KP Sinjai berharap agar wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan seperti melaporkan SPT Tahunan dengan tepat waktu demi menghindari terbitnya denda tagihan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun usahawan.
Pewarta: Hikmah Shabriani |
Kontributor Foto: Hikmah Shabriani |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 kali dilihat