
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas memberikan edukasi secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berkunjung ke KP2KP Sambas di Loket TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) KP2KP Sambas (Jumat, 6/1).
Tujuan dari kegiatan ini dalam rangka memperkenalkan kepada wajib pajak mengenai implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
“Dengan diterbitkannya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan UU Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021, yaitu terdapat aturan baru mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mulai berlaku 14 Juli 2022. Tujuan diterbitkannya aturan ini yaitu untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yg efektif dan efisien, dan mendukung kebijakan satu data Indonesia,” kata Hendra, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas.
Hendra juga menambahkan, “Penggunaan NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022 lalu bersamaan dengan Peringatan Hari Pajak tetapi masih terbatas hanya untuk login ke akun DJP Online. Penggunaan NIK 16 digit sebagai NPWP sudah dapat dilaksanakan pada seluruh jenis layanan perpajakan dimulai tanggal 1 Januari 2024”.
Petugas TPT KP2KP Sambas, Sindi Apriyanti menjelaskan kepada wajib pajak terkait penggunaan NIK yang telah divalidasi untuk masuk dalam laman djponline.pajak.go.id. “Sebelumnya login di laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP, sekarang bisa login dengan menggunakan NIK,’’ ujar Sindi.
Wajib Pajak harus memastikan apakah NIK sudah valid atau belum dengan cara pemadanan data ke Dukcapil. Atau bisa melakukan akurasi data mandiri melalui laman DJP online, kontak 1500200 atau datang ke loket Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
Data-data yang divalidasi total ada 4 data yaitu NIK, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan pekerjaan saat ini, anggota keluarga dan kontak nomor handphone dan email.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan validasi NIK secara mandiri sebagai berikut.
1. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga
2. Siapkan password DJP Online
3. Login dengan NPWP lama
4. Klik profil
5. Perubahan data profil
6. Klik validasi, hingga warna menjadi hijau
7. Input nomor handphone dan email
8. Pastikan anda memiliki pulsa karena kode verifikasi akan masuk melalui SMS
Dengan memberikan edukasi secara langsung, KP2KP Sambas berharap wajib pajak dapat memahami implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Pewarta: Puteri Vania Sianipar |
Kontributor Foto: Puteri Vania Sianipar |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 1372 kali dilihat