Direktorat Jenderal Pajak (DJP) segera merilis Coretax dalam waktu dekat. Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 (10/10).

Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu yang memudahkan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Wajib pajak hanya perlu mengakses satu portal untuk semua kewajiban perpajakan mereka, tanpa perlu berpindah-pindah platform.

Pengenalan Coretax kepada masyarakat telah dimulai sejak awal tahun hingga bulan Juli 2024. Kemudian, dilanjutkan dengan edukasi aplikasi Coretax tahap I melalui metode hands on secara tatap muka kepada perwakilan wajib pajak terpilih. Tahapan tersebut berlangsung selama periode 12 Agustus s.d 30 September 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Vincentius Sukamto menjelaskan bahwa saat ini pengenalan Coretax sedang memasuki edukasi tahap II dan III. Edukasi tahap II dilakukan melalui penyelenggaraan kelas pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III.

Kelas pajak ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami cara menggunakan Coretax dan mengoptimalkan penggunaannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


“Kelas pajak ini dapat diikuti oleh semua wajib pajak secara gratis. Para wajib pajak dapat menghubungi KPP terdekat, misalnya KPP Pratama Jember, KPP Pratama Batu, dan KPP Pratama Pare yang telah mengadakan kelas pajak di minggu ini dan akan dilakukan secara berkelanjutan selama periode Oktober sampai dengan Desember 2024,” ujar Vincent.

Selain itu, DJP juga telah meluncurkan media edukasi berupa simulator Coretax berbasis internet sebagai bagian dari edukasi tahap III. Simulator ini dapat diakses melalui situs pajak.go.id sehingga wajib pajak dapat mempelajari dan memahami cara kerja Coretax sebelum sistem diluncurkan secara resmi.

Tidak hanya itu, DJP juga menyediakan 55 video tutorial dan 19 handbook sebagai sarana belajar mandiri wajib pajak. Saat ini, video tutorial telah diunggah secara bertahap dan dapat diakses pada kanal YouTube @DitjenpajakRI, sementara handbook dapat diakses pada situs pajak.go.id/reformdjp/coretax/.

“Kami ingin memastikan bahwa semua wajib pajak dapat mengakses dan memahami Coretax secara efektif. Untuk itu, kami mendorong semua wajib pajak untuk belajar langsung dan mendapatkan bantuan dalam penggunaan Coretax dengan metode pembelajaran mandiri melalui Aplikasi Simulasi Terpandu Coretax berbasis internet maupun mengikuti kelas pajak di KPP terdekat,pungkas Vincent

 

Pewarta: Anum
Kontributor Foto: Faris, Anum
Editor: Affan Iqrar P.

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.