Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung terus berupaya mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan. Salah satunya melalui dialog interaktif melalui Program 1 RRI Bandar Lampung dengan tajuk "Ngobrol Santai Pajak: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 & Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terbaru" yang membahas dua topik penting, yakni kewajiban lapor SPT Tahunan tahun pajak 2024 dan penghitungan PPN dengan nilai lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 di Kota Bandar Lampung (Jumat, 31/1)

Acara yang berlangsung selama 60 menit ini menghadirkan dua narasumber dari tim penyuluh pajak, Fuad Wahyudi Anthonie (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Ishak (Penyuluh Pajak Ahli Pertama). Dialog ini dipandu oleh Dian dari RRI Bandar Lampung yang mengajak kedua narasumber untuk mengupas tuntas SPT Tahunan dan aturan PPN terbaru.

Fuad menjelaskan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan. Kewajiban ini berlaku untuk semua kalangan, baik karyawan, pengusaha, maupun pekerja profesional, kecuali yang telah dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ishak menambahkan, bagi wajib pajak yang lupa atau terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi berupa denda. Besaran denda untuk SPT Tahunan orang pribadi adalah Rp100.000. Sedangkan untuk badan usaha sebesar Rp1.000.000. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar wajib pajak mencatat dan memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.

Kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem e-Filing juga menjadi sorotan dalam diskusi ini. Fuad menjelaskan bahwa pelaporan SPT secara online melalui e-Filing sangat praktis. Wajib pajak hanya perlu mengakses situs web DJP Online, login, mengisi formulir SPT, dan mengirimkannya. Panduan lengkap dan tutorial tersedia di situs web DJP yaitu pajak.go.id dan channel YouTube DitjenpajakRI, sehingga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Beralih ke topik PPN, Ishak menjelaskan mengenai "nilai lain" sebagai dasar pengenaan PPN selain harga jual. "Nilai lain" ini meliputi nilai impor, nilai ekspor, atau nilai transaksi tertentu yang diatur dalam PMK-131/2024. PPN dihitung berdasarkan nilai tersebut.

Fuad memberikan contoh perhitungan PPN dengan nilai lain. “Misalnya, jika nilai barang adalah Rp10.000.000, maka Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain barang tersebut adalah 11/12 x Rp10.000.000, sehingga PPN-nya sebesar Rp1.100.000. Nilai PPN ini sama besarnya dengan saat dikenakan tarif 11%, sehingga tidak ada perubahan beban bagi pembeli,” jelasnya.

Terkait perbedaan dengan aturan sebelumnya, Ishak menyebutkan bahwa PMK-131/2024 memuat beberapa penyesuaian yang bertujuan untuk menyederhanakan dan memperjelas penghitungan PPN. Wajib pajak disarankan untuk merujuk langsung pada PMK-131/2024 untuk mengetahui detail perubahannya.

"DJP terus berkomitmen untuk memberikan informasi perpajakan yang akurat dan mudah dipahami kepada seluruh Wajib Pajak. Masyarakat diimbau untuk selalu memperbarui informasi perpajakan terbaru dan memanfaatkan berbagai kanal informasi yang disediakan oleh DJP," tutup Ishak.

Pewarta: Fuad Wahyudi Anthonie
Kontributor Foto: Indah Ria Defika
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.