Ada perbedaan pemotongan PPh Pasal 21 yang diterima karyawan untuk bulan Desember dibanding bulan-bulan lainnya. Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima karyawan pada masa pajak terakhir (Desember) tidak menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Untuk berkonsultasi terkait perbedaan tersebut, wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kutacane, Aceh Tenggara (Rabu, 18/12).

Jaelani, salah satu bendahara/karyawan swasta mendatangi KP2KP Kutacane untuk tujuan berkonsultasi terkait pembuatan bukti potong gaji karyawan dalam aplikasi eBupot.

“Seperti biasanya, akhir tahun ini kami akan siapkan bukti potong untuk kelengkapan SPT Tahunan para karyawan. Kami senang penjelasan yang diberikan tadi sangat jelas. Ini penting karena mekanisme pemotongan pajak atas gaji ini hal yang baru buat kami, terutama pada bulan Desember ini,” Ujar Jaelani.

Dalam kesempatan tersebut, petugas pajak, Achmad Aqshal menjelaskan secara rinci terkait aturan PMK 168/2023.

“PPh 21 karyawan yang dipotong di bulan Desember ini berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, Pak. Sesuai PMK 168/2023, potongannya adalah selisih antara PPh 21 yang terutang selama setahun dengan PPh 21 yang sudah dipotong melalui mekanisme TER dari Januari sampai dengan November,” ujar Aqshal.

Merujuk pada ketentuan Pasal 15 huruf (b) PMK 168/2023 diatur bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Kepala KP2KP Kutacane Qomarudin Alfatah menyampaikan bahwa pokok-pokok perubahan PMK Nomor 168 Tahun 2023 dari peraturan sebelumnya yaitu bahwa pajak yang dipotong atas penghasilan tetap dan teratur dikenakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk setiap masa kecuali masa pajak terakhir (Desember), sedangkan untuk masa pajak terakhir dikenakan tarif PPh Pasal 17.

Qomarudin juga menambahkan bahwa penerapan kebijakan TER ini tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat, khususnya pegawai, karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya. Adanya tabel yang menjadi acuan, akan memudahkan (simplifikasi) penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan Januari sampai dengan November. Qomarudin berharap wajib pajak dapat memanfaatkan aturan terbaru tersebut agar memudahkan dalam penghitungan pajak.

 

Pewarta: Qomarudin Alfatah
Kontributor Foto: Salsabila
Editor: Iswadi Idris

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.