Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menyelenggarakan sosialisasi terkait Pengurangan Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) di Radio Maharaja Kediri, Jalan Betet Bawang Nomor 126, Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri (Kamis, 18/7).
Antonius Atet dan Lasemi selaku Penyuluh Pajak menjelaskan secara rinci Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.03/2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat. PMK tersebut diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang PBB, memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola administrasi, dan mempermudah pelayanan dalam pemberian pengurangan PBB, serta untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya. Salah satu latar belakang utama sosialisasi ini adalah adanya pemahaman yang kurang tepat pada masyarakat terkait instansi pengampu PBB. Meski PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan telah dialihkan kepada pemerintah daerah tingkat II (pemerintah kabupaten atau kota) sejak 2012, namun masih banyak masyarakat yang mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk menanyakan masalah ini.
"Masyarakat perlu mengetahui bahwa PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan sudah dialihkan ke pemerintah daerah tingkat II sejak tahun pajak 2012. Sehingga, masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan PBB atas tanah dan/atau bangunannya, silakan datang ke Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," jelas Atet.
Selanjutnya, Lasemi menjelaskan bahwa tidak semua ketetapan PBB bisa diajukan pengurangan. Pengurangan PBB dapat diberikan dalam dua kondisi, yaitu jika terdapat kondisi tertentu objek pajak yang terkait dengan subjek pajak, seperti wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melunasi kewajiban pembayaran pajak, mengalami kerugian fiskal, atau kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, serta pengurangan dapat diberikan karena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
"Selain kondisi di atas, maka pengurangan tidak dapat diajukan jika wajib pajak sedang dalam proses keberatan, pengurangan denda, pengurangan atau pembatalan ketetapan yang tidak benar, atau jika wajib pajak sedang mengajukan pembetulan," tambah Lasemi.
Lasemi menjelaskan, wajib pajak harus mengetahui persyaratan untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB, seperti surat permohonan pengurangan untuk satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB. Surat permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya pengurangan disertai alasannya, serta ditandatngani oleh wajib pajak atau kuasanya (dilampiri surat kuasa khusus) dengan dilampiri dengan dokumen pendukung. Adapun dokumen pendukung merupakan dokumen yang dapat memperkuat alasan pengajuan permohonan wajib pajak, seperti laporan keuangan untuk wajib pajak yang tidak memiliki kewajiban laporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar dan dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan,
"Bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan, pertama-tama perlu mengisi formulir permohonan beserta kelengkapannya dan menyampaikannya ke KPP Pratama terdaftar, baik secara langsung, melalui Bukti Penerimaan Surat (BPS), atau ekspedisi dengan menyertakan nomor resi. Berkas tersebut kemudian akan dikirim ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk dilakukan penelitian formal dan material. Jika penelitian formal tidak terpenuhi, Kanwil akan mengembalikan permohonan kepada wajib pajak. Namun, jika terpenuhi, penelitian material akan dilanjutkan," tambah Lasemi.
Atas permohonan tersebut, Kanwil DJP harus menerbitkan surat keputusan dalam jangka waktu 4 bulan sejak permohonan diterima lengkap dan memenuhi ketentuan formal. Jika jangka waktu tersebut terlewati, maka permohonan dianggap dikabulkan.
Pewarta: Khoirul Amaliyah |
Kontributor Foto: |
Editor: Anum Intan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 kali dilihat