
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bagansiapiapi menjawab permintaan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hilir terkait pemantapan dan pemberian edukasi edukasi terkait penerapan Aplikasi Elektronik Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir (Rabu, 30/3).
KP2KP Bagansiapiapi menugaskan dua petugas, Talenta Argya Surendra dan Egi Alfath Hasibuan untuk mengisi acara tersebut. Kegiatan diikuti oleh Bendahara Kemenag Rokan Hilir dan beberapa bendahara dari madrasah-madrasah di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Acara berjalan dengan lancar, terlihat dari antusias para bendahara dalam memperhatikan penjelasan dari tenaga penyuluh KP2KP Bagansiapiapi. Antusiasme tersebut pun bisa dilihat dari semangat para peserta melontarkan pertanyaan-pertanyaan kepada Tim Penyuluh.
“Bagaimana penghitungan pajak PPN setelah berlaku Undang-Undang HPP?” tanya salah satu peserta.
“Sesuai UU HPP, maka tarif PPN akan naik dari yang sebelumnya 10% menjadi 11% sejak tanggal 1 April 2022. Untuk batas pengenaannya sendiri tetap seperti sebelumnya yaitu PPN dikenakan pada transaksi yang sudah melewati nilai Rp 2.000.000 tanpa sengaja dipecah-pecah,” jelas Egi.
“Apa perbedaan pengenaan pajak jika memanfaatkan jasa service dari orang pribadi dengan badan?” tanya peserta lainnya.
“Jika menerima jasa service dari badan, maka bendahara pemerintah dapat memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas jasa, dan jika jasa service itu disediakan oleh orang pribadi maka bendahara pemerintah dapat memotong PPh Pasal 21 atas upah yang diberikan kepada penyedia jasa,” tutur Talenta.
Tim Penyuluh KP2KP Bagansiapiapi berharap dengan diadakannya kunjungan dan kegiatan pemantapan ilmu pajak ini, dapat meningkatkan pemahaman perpajakan serta rasa tanggung jawab pada diri bendahara-bendahara Instansi Pemerintah khususnya di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
- 13 kali dilihat